"T H A H A R A H"
Arti Thaharah
Thaharah mempunyai arti bersuci. Thaharah menurut syara' artinya suci dari hadast dan najis. Suci dari hadast dilakukan dengan cara wudlu, mandi dan tayammum. Sedang suci dari najis dilakukan dengan cara menghilangkan najis itu dari badan, tempat, pakaian.
1. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih ( suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit
atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Macam-macam air yang suci dan mensucikan
adalah:
- air hujan
- air sumur
- air laut
- air sungai
- air telaga
- air embun
- air salju
2. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukum nya, air dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Air yang suci dan mensucikan. Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipake untuk menyucikan(membersihkan) benda yang lain.
Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum
berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali,
air embun, dan air yang keluar dari mata air. Allah berfirma Al-Anfal :11: “Dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.Perubahan air yang tidak
menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari
semua sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
- Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
- Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
- Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini
ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci,
selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b.Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, l
ebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta,
dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis.
Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira),
air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya
sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang
dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak
berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu
tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan
Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu
apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh
dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi
air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda
Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari.
Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah.
Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)
0 komentar:
Posting Komentar