Jumat, 20 Agustus 2010

Syarat-syarat Sholat

Syarat-syarat Sholat


Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat 
dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :

I. Syarat-syarat wajib shalat 
yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi 
jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan 
mengerjakan shalat. yaitu :

1.Islam, Orang yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat. 

2.Suci dari Haidl dan Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang 
bulan)atau baru melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat. 

3.Berakal Sehat, Orang yang tidak berakal sehat seperti orang 
gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, 
sbagaimana sabda Rasulullah : 

"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak 
diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, 
anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." 
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih) 


4.Baliqh (Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan 
shalat. Tanda-tanda orang yang sudah baliqh : 

a.Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah 

"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah 
berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, 
maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan 
lainnya, hadits shahih)

b.Mimpi bersetubuh. 
c.Mulai keluar darah haidl (datang bulan) bagi anak perempuan 

5.Telah sampai da'wah kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan 
da'wah/seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat. 

6.Jaga, Orang yang sedang tertidur tidak wajib mengerjakan shalat. 


II. Syarat-syarat sah Shalat 

Yaitu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak melakukan shalat. 
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya. 
Syarat-syarat tersebut ialah : 

1.Masuk waktu shalat 
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk 
waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum 
masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya 
atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat 
Jibril  pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi 
wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril  mengimaminya di awal 
waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi 
shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu 
shalat."

2.Suci dari hadats besar dan hadats kecil. 
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar 
adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu 
wa Ta'ala :

Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak 
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, 
dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata 

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam : 
Artinya :"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai 
bersuci". (HR. Muslim)

3.Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, 
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu 
alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah :

"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." 
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala :

"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu 
Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata :

Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu 
Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata :

"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid 
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai 
berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu 
alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya 
itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan 
dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).

4.Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan 
terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya 
shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : 
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya 
atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat 
Jibril  pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi 
wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril  mengimaminya di awal 
waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi 
shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu 
shalat."

5.Menutup aurat,  Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang 
dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada 
ditempat sujud ." (Al-A'raf: 31)

Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. 
sedangkan tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa 
menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa 
shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, 
maka shalatnya tidak sah.

6.Menghadap kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap 
kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka 
sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. 
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu 
berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Site Info

Text

Mutiara Qolbu Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template