Kamis, 12 Agustus 2010

Hukum Islam


HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
    Orang mukallaf ialah orang muslim yang yagn dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum islam (Hukum Syara')
 a. WAJIB
     Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
     Wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua bagian:
     1.) Wajib 'Ain
           Yaitu yang mesti dikerjakan leh setriap yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu,
            puasa dan sebagainya.
     2.) Wajib Kifaiyah
           Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang-orang
            mukallaf. Dan berdosalah seluruh nya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti
            menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.

b. SUNNAT
    yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
    Sunnat di bagi menjadi dua, yaitu:
    1.) Sunnat Mu'akkad
        Yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya idul
    Adha dan sebagainya.
    2.) Sunnat Ghairu Muakkad
        Yaitu sunnat biasa.


c. HARAM
    Yaitu suatu perkar ayang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,
    seperti minum-muniman keras, berdusta, mencuri dll.

d. MAKRUH
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,
     seperti makan petai, berambang mentah dan lain lain.

e. MUBAH
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan pahala dan berdosa, dan apabila ditinggalkan juga tidak
     mendapat pahala dan dosa. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Site Info

Text

Mutiara Qolbu Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template