HUKUM ISLAM
1. MukallafOrang mukallaf ialah orang muslim yang yagn dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum islam (Hukum Syara')
a. WAJIB
Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua bagian:
1.) Wajib 'Ain
Yaitu yang mesti dikerjakan leh setriap yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu,
puasa dan sebagainya.
2.) Wajib Kifaiyah
Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang-orang
mukallaf. Dan berdosalah seluruh nya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti
menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
b. SUNNAT
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunnat di bagi menjadi dua, yaitu:
1.) Sunnat Mu'akkad
Yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya idul
Adha dan sebagainya.
2.) Sunnat Ghairu Muakkad
Yaitu sunnat biasa.
c. HARAM
Yaitu suatu perkar ayang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,
seperti minum-muniman keras, berdusta, mencuri dll.
d. MAKRUH
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,
seperti makan petai, berambang mentah dan lain lain.
e. MUBAH
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan pahala dan berdosa, dan apabila ditinggalkan juga tidak
mendapat pahala dan dosa. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan
0 komentar:
Posting Komentar